Deposito
Cara kerja deposito mengharuskan nasabah untuk tidak mencairkan dananya dalam jangka waktu tertentu. Meskipun demikian, deposito ternyata tetap mampu menjadi salah satu instrumen investasi yang sangat populer di Indonesia dari waktu ke waktu selain investasi properti.
Berbeda dari rekening tabungan biasa yang perhitungan bunganya dilakukan setiap hari dan biasanya dibayarkan di akhir bulan, perhitungan bunga deposito yang dapat diterima oleh nasabah lebih mudah dilakukan karena jangka waktu dan suku bunga-nya yang tetap. Selain itu, dana nasabah juga dijamin oleh pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) disertai sejumlah persyaratan.
Secara singkat, cara kerja deposito dapat diuraikan sebagai berikut :
- Bunga pada umumnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga rekening tabungan (biasanya berkisar antara 3,25% s/d 5,5%).
- Bunga diterima oleh nasabah pada saat tanggal jatuh tempo atau dalam interval waktu tertentu yang disepakati. Setiap bulan, per-empat bulan, per-enam bulan, hingga per-tahun.
- Jika diinginkan, bunga dapat dimasukkan kembali ke dalam dana pokok pada periode deposito berikutnya.
- Periode deposito dapat diperpanjang secara otomatis setelah jatuh tempo menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over) dan hanya akan berakhir apabila nasabah telah melakukan pencairan dana pokok deposito.
- Deposito baru setelah ARO memiliki tenor / jangka waktu yang sama dengan jangka waktu deposito sebelumnya, tapi bunganya belum tentu sama.
- Dana pokok deposito dapat dicairkan sewaktu-waktu. Akan tetapi, jika pencairan dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalti (biasanya berkisar antara 1% s/d 3%) dari nominal dana pokok.
- Kesalahan dalam pemilihan tenor / jangka waktu dapat menimbulkan kerugian jika akumulasi bunga yang diterima belum melebihi penalti.