Kamis, 24 Juli 2014

SOFTSKILL 10

Deposito


Cara kerja deposito mengharuskan nasabah untuk tidak mencairkan dananya dalam jangka waktu tertentu. Meskipun demikian, deposito ternyata tetap mampu menjadi salah satu instrumen investasi yang sangat populer di Indonesia dari waktu ke waktu selain investasi properti.

Berbeda dari rekening tabungan biasa yang perhitungan bunganya dilakukan setiap hari dan biasanya dibayarkan di akhir bulan, perhitungan bunga deposito yang dapat diterima oleh nasabah lebih mudah dilakukan karena jangka waktu dan suku bunga-nya yang tetap. Selain itu, dana nasabah juga dijamin oleh pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) disertai sejumlah persyaratan.

Secara singkat, cara kerja deposito dapat diuraikan sebagai berikut :
  • Bunga pada umumnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga rekening tabungan (biasanya berkisar antara 3,25% s/d 5,5%).
  • Bunga diterima oleh nasabah pada saat tanggal jatuh tempo atau dalam interval waktu tertentu yang disepakati. Setiap bulan, per-empat bulan, per-enam bulan, hingga per-tahun.
  • Jika diinginkan, bunga dapat dimasukkan kembali ke dalam dana pokok pada periode deposito berikutnya.
  • Periode deposito dapat diperpanjang secara otomatis setelah jatuh tempo menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over) dan hanya akan berakhir apabila nasabah telah melakukan pencairan dana pokok deposito.
  • Deposito baru setelah ARO memiliki tenor / jangka waktu yang sama dengan jangka waktu deposito sebelumnya, tapi bunganya belum tentu sama.
  • Dana pokok deposito dapat dicairkan sewaktu-waktu. Akan tetapi, jika pencairan dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalti (biasanya berkisar antara 1% s/d 3%) dari nominal dana pokok.
  • Kesalahan dalam pemilihan tenor / jangka waktu dapat menimbulkan kerugian jika akumulasi bunga yang diterima belum melebihi penalti.

TUGAS SOFTSKILL 9

  Perkembangan Teknologi Komputer di Perbankan
 
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
-  Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
-  Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

SOFTSKIL 8

Sistem Perbankan di Indonesia

Sistem perbankan Indonesia adalah sebuah tata cara, aturan-aturan dan pola bagai mana sebuah sektor perbankan (bank-bank yang ada) menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan atau sistem yang dibuat oleh pemerintah. Sistem perbankan di Indonesia terbangun dengan kosep yang dilandaskan pada sistem perekonomian yang ada. Indonesia menetapkan sistem perekonomiannya sebagai sistem ekonomi yang demokrasi sesuai dengan landasan negara yaitu Pancasila. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Azas Perbankan Indonesia, pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam menjalankan Usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian”.
 Demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Dalam menjalankan sebuah sistem perbankan yang baik, perlu ada nya pilar-pilar yang menyangga agar sebuah sistem tersebut dapat berjalan. Dalam sistem perbankan indonesia, pilar ini disebut dengan arsitektur perbankan indonesia (API). Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk,  dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.
Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Menkeu Akui Sistem Perbankan Indonesia LemahMetrotvnews.com, Jakarta: Kamis, 12 Mei 2011 15:14 WIB. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui adanya kelemahan dalam sistem perbankan di Indonesia. Kelemahan itulah yang menjadi penyebab masih rentannya bank terhadap pembobolan dana nasabah. Agus mengatakan perbankan seharusnya meningkatkan good corporate governance dengan sistem kontrol yang baik. Mantan Ketua Ikatan Bankir Indonesia itu menegaskan kelemahan dalam sistem perbankan akan selalu ada. Pasalnya akan selalu ada orang yang berniat tidak baik.Hingga kini teradapat 10 kasus kejahatan yang terjadi di perbankan. Mayoritas adalah upaya pembobolan dana nasabah.
Di tempat sama, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Gatot M Suwondo mengakui banyaknya kasus pembobolan yang terjadi salah satunya disebabkan karena bank terlalu mengutamakan kenyamanan daripada keamanan.(DSY)Cth kasus: Berawal dari kasus penjebolan mesin ATM BCA di Bali. Nasabah tiba-tiba kehilangan uang tanpa melakukan transaksi. Penjebolan ATM atau skimming sebenarnya sudah lama terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Bank-Bank di seluruh dunia terus berusaha menanggulangi kejahatan seperti ini. Yang jelas sistem keamanan harus bisa melampaui kelihaian para kriminal. Menurut Yanuar Rizky, pakar perbankan Indonesia, saat ini ada krisis kepercayaan nasabah dan bank-bank di Indonesia seharusnya mulai memperbaiki sistem keamanannya.SistemikYanuar menjelaskan ada dua masalah inti yang mengawali banyaknya pembobolan bank semacam ini di Indonesia. Pertama adalah kurang diurusnya sistem perbankan. Dengan adanya kejadian seperti ini, inilah saatnya otoritas mengurus sistemik itu. Ini disebut sistemik real, karena kalau bank saja tidak dipercaya masyarakat krisis akan berlanjut ke masalah krisis perbankan seperti yang ditakutkan sekarang ini.Menurut Yanuar, seharusnya sekarang sudah ada pernyataan dari pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan, bahwa masyarakat harus tenang. Jika uang hilang karena pembobolan, pasti akan dijamin dananya kembali. InfrastrukturMasalah kedua adalah dunia perbankan Indonesia harus memperkuat infrastrukturnya.

Jika melihat banyaknya kejadian seperti pembobolan ATM, Yanuar menjelaskan perbankan Indonesia sebaiknya segera dilakukan audit sistem teknologi yang diterapkan seluruh perbankan. Kartu ATM yang ada saat ini masih belum cukup aman dari penggandaan kode rahasia.Jika ingin lebih aman, seharusnya digunakan chip dalam kartu. Namun untuk menambahkan chip dalam kartu dibutuhkan dana yang besar, karena harganya mahal. Namun jika bank-bank Indonesia lebih peduli keamanan nasabah dari pada biaya produksi kartu dan strategi pemasaran luas, maka seharusnya kartu ATM bisa dibuat dengan sistem pengamanan yang lebih memadai

SOFTSKIL 7

                         TINGGINYA PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH
 
 
Pertumbuhan rekening perbankan syariah mencapai 40% pada 2013. Kontribusi terbesar masih berasal dari rekening tabungan yang mencapai 12,7 juta rekening.

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setiadi mengatakan, meski tumbuh tinggi, namun jumlah rekening tabungan dan pembiayaan syariah baru mencapai 16 juta. Oleh karena itu, perbankan syariah di Indonesia masih memiliki potensisangatbesar.

"Penetrasi rekening tabungan ada 12,7 juta, itu tumbuh 17% dari 10,8 juta. Sedang rekening pembiayaan 3 jutaan, naik 40%, jadi total 16 juta. Tapi tetap nominal tersebut kecil," ujar Edy pada Dialog Ekonomi Syariah 'Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global' di Hotel Sofyan, Jakarta,Kamis(6/3/2014).

Meski demikian, dia menyatakan  secara total, jumlah dana pihak ketiga (DPK) pada perbankan syariah terhitung cukup besar. "DPK yang masuk secara volume besar-besar karena ada transfer dari orang-orang di kota ke orang-orang di desa," lanjutnya.

Walau begitu, Edy yakin pertumbuhan keuangan syariah pada tahun ini akan terkoreksi. Hal itu dipicu dari pertumbuhan ekonomi melambat.
"Pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dulu bisa 40%-50%, namun tahun lalu rendah karena pertumbuhan ekonomi yang melambat di 2013, meski 2014 akan terkoreksi. Tapi kalau kami  lihat secara global, perbankan adalah suatu andalan dalam perekonomian, karena porsinya bisa mencapai 90% dibanding lembaga keuangan lain," tandasnya.

Opini :
Maju atau tidaknya suatu perusahaan bank bisa dilihat dari jumlah rekening yang terdapat pada bank tersebut, karena itu akan menyatakan apa bank tersebut masih layak atau tidak untuk beroperasi. Itu juga yang memicu masyarakat untuk memilih bank yang tepat untuk menabung uangnya dilihat dari latar belakang bakn tersebut.

softskill 6

Masyarakat RI Masih Keliru Soal Produk Syariah

Populasi muslim di Indonesia sebanyak 206 juta orang merupakan yang terbanyak di dunia. Namun porsi industri keuangan syariah di Indonesia terbilang masih sangat kecil. Upaya sosialisasi produk syariah di Tanah Air harus digenjot dalam upaya meningkatkan peran industri keuangan syariah.

"Porsi industri keuangan syariah masih kecil," ungkap Anggota Komsi XI DPR, Nusron Wahid ketika ditemui dalam acara seminar bertajuk Islamic Finance Conference 2013 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Nursron menjelaskan, persoalan industri keuangan syariah berasal dari tingkat kesadaran pasar maupun konsumen yang belum tinggi, tak optimalnya dukungan infrastruktur, serta dana masyarakat yang tak termobilisasi.

"Dengan kejadian seperti itu, kami harap industri keuangan syariah diharapkan masih terus tumbuh dan berkembang," tegasnya.

Dari catatan Nusron, nilai kapitalisasi perbankan syariah di Indonesia baru mencapai Rp 2.763 triliun, atau masih belum mencapai titik yang optimal.

Dari sisi produk, pelaku industri juga tak memiliki keberanian dan kemampuan menghilangkan anggapan keliru masyarakat yang menilai syariah sama dengan konvensional.

Upaya peningkatan penetrasi produk syariah nasional bisa diperbaiki dengan meningkatkan kapasitas masyarakat (capacity building), sumber daya manusia (SDM) yang lebih transparan, dan pelayanan efektif serta efisien.

Di sisi legislasi, DPR berjanji akan mengambil peran dengan membangun interkoneksi yang ada di industri keuangan syariah, seperti menyusun regulasi, sosialisasi pembangunan interkoneksi, pengawalan program dan penjaminan.(Dis/Shd) (Shd)

Opini :
Produk yang dimiliki oleh suatu bank itu sangat penting bagi masyarakat, karna itu merupakan salah satu daya tarik suatu bank untuk menarik masyarakat menjasi nasabah bakn tersebut. Kalau masyarakat saja masih keliru dengan produk yang dimiliki oleh bank, bagaimana masyarakan akan tertarik dengan bank tersebut.

tugas softskill 5

Penjelasan Bank dan Jenis-Jenis Bank

Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

B. Jenis-jenis Bank

1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.

2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.

 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

softskill 4

Perbankan Harus Miliki Divisi Khusus Pengaduan Nasabah

Masalah dunia perbankan kini semakin menjadi perhatian khusus pemerintah. Walaupun di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tidak disebutkan spesifikasi jasa atau produk tertentu, selama ini masalah dunia perbankan terus diproses BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Meskipun tak ada spesifikasi tertentu, permasalahan perbankan yang diadukan oleh konsumen selalu direspons dengan memberi rekomendasi kepada pemerintah sebagai pemegang kewenangan.
Berdasarkan penjelasan para konsumen, mereka sangat mengeluhkan pelayanan perbankan yang berkaitan dengan pengaduan nasabah. Para konsumen perbankan atau nasabah merasa kesulitan mendapat solusi yang sesuai dengan harapan.
Para nasabah sering sekali mengeluhkan kurangnya perhatian dari lembaga penyedia jasa perbankan tentang pengaduan masalah yang tengah dialami. Tak tersedianya loket khusus pelayanan pengaduan nasabah telah membuat para konsumen merasa kecewa.
Itulah masalah-masalah perbankan yang sering muncul di Indonesia. Tentunya permasalahan ini bisa diatasi jika pihak bank mau lebih menyeleksi dan memberikan layanan terbaiknya kepada para nasabah. Konsumen atau nasabah adalah aspek utama dalam keberhasilan sebuah bank.

Pendapat :
Oleh karena itu, berikan fasilitas pada konsumen, serta selesaikan segala masalah nasabah dengan cepat agar mereka tidak komplain (permasalahan perbankan paling banyak). Tak jarang para nasabah sulit menyampaikan masalah dan sulit mendapat solusi dari masalah yang dialami. Untuk itu, perbankan juga seharusnya memiliki divisi khusus pengaduan nasabah sehingga masalah ini dapat teratasi.

tugas softskill 3

Keuntungan & Kerugian Menabung di Bank
 
 
Jaman dulu orang tua kita tidak pernah bosan berpesan agar kita selalu rajin menabung supaya hidup jadi untung. Memang tidak salah, karena keuntungan yang diperoleh penabung bukan saja berupa (sedikit) bunga, tapi juga beragam hadiah menarik. Tapi saat ini, situasinya sudah jauh berubah, karena menyimpan uang ke dalam rekening tabungan bank tidak sama lagi seperti dulu. Seperti apa keuntungan kerugian menabung di bank saat ini?

Sekilas Menabung di Bank


Rekening tabungan adalah adalah salah satu fasilitas perbankan yang memungkinkan Anda sebagai nasabahnya menyimpan uang di tempat yang aman sembari menerima sedikit bunga setiap bulannya. Hampir semua bank di Indonesia telah menawarkan fasilitas bernama rekening tabungan ini.

Kerugian Menabung di Bank


Jika Anda berpikir bahwa bunga dari tabungan adalah hal yang menarik, pikirkan sekali lagi. Karena faktanya, layanan perbankan bernama rekening tabungan yang ada saat ini tidak lain adalah upaya perbankan untuk menjaring dana murah (murah bagi bank). Alih-alih berharap simpanan di rekening bertambah, nasabah justru dirugikan oleh adanya beban biaya administrasi dan pajak.

Biaya administrasi yang dibebankan oleh bank seringkali tidak sebanding dengan bunga yang diberikan. Terlebih bagi Anda yang memiliki salo bersih di atas Rp 7,5 juta rupiah di akhir bulan, bunga yang Anda terima masih akan dikenakan pajak sebesar 20%. Bukannya bertambah, Anda justru harus bersiap mengelus dada melihat saldo di rekening tergerus secara teratur. Ini adalah salah satu kerugian menabung di bank yang sering tidak disadari oleh banyak orang. Mungkin termasuk Anda.

Keuntungan Menabung di Bank


Jadi apakah tidak ada satupun keuntungan menabung di bank, jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan ini hanya ada satu, yaitu untuk kemudahan transaksi keuangan Anda, seperti : penarikan uang di ribuan jaringan ATM (Auto Teller Machine), fasilitas transaksi online melalui e-banking, bebas biaya administrasi pada jumlah saldo tertentu dan juga penawaran hadiah langsung tanpa diundi (biasanya disertai dengan syarat dan ketentuan yang ketat).

Selain untuk kemudahan transaksi keuangan, keuntungan menabung di bank lainnya tentu saja merupakan cara yang lebih aman dan bijak ketimbang menyimpan uang Anda di rumah. Dengan syarat, bank yang Anda pilih adalah anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia, maka simpanan Anda dijamin aman untuk saldo hingga Rp 2 miliar nasabah per bank
.

tugas softskill 2



Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Salah satu kelebihan deposito berjangka adalah suku bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga yang ditawarkan oleh rekening tabungan biasa. Bunganya yang menarik dan relatif tetap meskipun suku bunga bank sedang naik atau turun, menjadikan deposito berjangka sebagai salah satu instrumen investasi favorit di Indonesia dari waktu ke waktu selain investasi properti. Meskipun dengan catatan, deposito tidak dapat dicairkan / ditarik kapan saja diinginkan, melainkan hanya pada saat jatuh tempo.

Seringkali ketika seorang nasabah memutuskan untuk membuka rekening deposito, ia cenderung yakin dapat mempertahankan rekening tersebut hingga saatnya jatuh tempo. Tapi pada kenyataannya, selalu saja ada keadaan yang membuat deposito tersebut dicairkan / ditarik sebelum waktunya. Alhasil tidak jarang seorang nasabah justru mengalami kerugian alih-alih mendapatkan keuntungan bunga yang dijanjikan oleh pihak bank.

Penyebab Umum Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo Dilakukan


1. Kebutuhan Keuangan yang Mendesak

Beberapa nasabah, meskipun biasanya yakin untuk tidak melakukan pencairan / penarikan rekening deposito sebelum waktunya, namun adanya kebutuhan mendadak bisa saja muncul tanpa pernah diduga, seperti : musibah kecelakaan, biaya berobat ketika sakit atau membayar hutang yang menumpuk dikarenakan kas bisnis sedang macet dan lain-lain.

2. Mengincar Suku Bunga yang Lebih Tinggi

Ada kalanya sebuah bank merubah kebijakan mengenai suku bunga yang ditawarkan kepada nasabahnya. Sebagai contoh, jika suku bunga deposito di sebuah bank pada Januari 2013 adalah 4,75% untuk tenor 12 bulan. Kemudian di tahun berikutnya, bank tersebut menetapkan bahwa suku bunga baru akan dinaikkan menjadi 5%, maka bagi nasabah yang ingin menikmati kenaikan suku bunga tersebut, harus terlebih dahulu mencairkan rekening deposito yang dimilikinya sebelum jatuh tempo bulan Januari 2014. Setelah itu, baru membuka kembali rekening deposito yang telah mengikuti kebijakan suku bunga terbaru.

3. Tawaran Deposito Bebas Penalti dari Bank Lain

Saat ini ada beberapa bank di Indonesia yang menawarkan pencairan rekening deposito sebelum jatuh tempo tanpa harus dikenai penalti. Berpindah ke bank lain yang menawarkan keringanan seperti ini bukan tidak mungkin menjadi opsi yang menarik dan biasanya sulit ditolak oleh nasabah.

Sanksi Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo


Meskipun deposito terhitung sebagai instrumen investasi yang (relatif) paling aman, hal tersebut tidak serta merta menjadikannya benar-benar bebas resiko. Resiko pada deposito akan muncul jika pencairan deposito ternyata dilakukan sebelum jatuh tempo.

Sanksi yang diberikan oleh pihak bank umumnya berupa penalti. Angka penalti dapat berkisar antara 0,5% hingga 2%. Selain penalti, ada juga bank yang memberi sanksi berupa pembatalan pemberian bunga atau pembayaran bunga yang nilainya di bawah bunga yang dijanjikan. Oleh karena itu, selalu cermati dengan seksama setiap syarat dan ketentuan yang diajukan oleh pihak bank sebelum benar-benar memutuskan membuka rekening deposito.

tugas softskill 1

Posisi Nasabah Dianggap Lemah dalam Masalah Perbankan

Masih ingat kasus Bank Century? Kasus Bank Century yang merugikan nasabahnya sekitar 6,7 triliun rupiah sampai saat ini belum juga tuntas. Kasus yang sama pun terjadi di Provinsi Jawa Tengah, yaitu di Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta. Seorang nasabah Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta mengalami kerugian sekitar 6 miliar rupiah.

Nasabah ini mengatakan bahwa rekening tabungannya raib dibobol pegawai bank sebab surat kuasa miliknya dipalsukan. Terkait dengan kasus ini, Bank Jateng pusat tak mengakui secara hukum Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta ada di bawah naungannya.


Sebenarnya, nasabah yang merasa dirinya dirugikan oleh pihak bank bisa membuat surat pengaduan lewat media. Jika pihak bank tidak dengan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, akan berpengaruh terhadap reputasi bank yang bersangkutan. Jika jumlah tabungan nasabah nilainya di bawah 500 juta rupiah, Bank Indonesia bersedia melakukan mediasi. Tapi, untuk permasalahan nasabah yang jumlah tabungannya lebih dari itu, Bank Indonesia tak bisa memediasi dan harus ditangani oleh lembaga lain seperti pengadilan.

PENDAPAT: 
Pihak nasabah dan pihak bank sebaiknya menyelesaikan sengketanya terlebih dahulu. Tapi, bila nasabah merasa kurang puas, pihak pengadilan akan menentukan kebenaran surat kuasa palsu tersebut. Dalam dunia perbankan di Indonesia, pihak nasabah masih ditempatkan dalam posisi yang lemah. Hal ini wajar karena klausul-klausul dalam industri perbankan Indonesia belum memihak kepada nasabah sebagai penabung.